Cara Menghitung THR: Panduan Lengkap untuk Karyawan

Mendekati hari raya, pasti Anda sudah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima. THR merupakan hak setiap pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tahukah Anda bagaimana cara menghitung THR yang akan Anda terima? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung THR, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga faktor-faktor yang memengaruhi besarannya.

Dengan memahami cara menghitung THR, Anda dapat memastikan bahwa Anda menerima hak yang seharusnya. Selain itu, Anda juga dapat mengetahui berapa besar THR yang akan Anda terima sehingga dapat merencanakan pengeluaran Anda dengan lebih baik.

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk penghargaan dan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri. THR ini ditujukan untuk membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan keperluan lainnya.

Pengertian THR

THR adalah pemberian tunjangan yang diberikan kepada pekerja atau buruh secara periodik, biasanya menjelang Hari Raya Keagamaan, terutama Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dan merayakannya dengan layak.

Contoh THR

Berikut adalah contoh konkret apa saja yang termasuk dalam THR:

  • Gaji pokok selama satu bulan
  • Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya
  • Bonus tahunan, jika ada

Perbedaan THR dan Gaji Pokok

THR dan gaji pokok memiliki perbedaan yang mendasar:

  • Gaji pokokmerupakan pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaannya. Gaji pokok dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan tingkat keahlian pekerja.
  • THRadalah tunjangan tambahan yang diberikan secara periodik, biasanya menjelang Hari Raya Keagamaan, dan tidak termasuk dalam penghitungan gaji pokok.

Dasar Hukum THR

Pemberian THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh, besaran THR, dan waktu pembayaran THR.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh, termasuk hak untuk mendapatkan THR.

Perhitungan THR: Cara Menghitung Thr

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja atau buruh di Indonesia. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru Imlek. Perhitungan THR berdasarkan peraturan yang berlaku dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cara Menghitung THR

Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok pekerja. Rumus perhitungan THR yang umum digunakan adalah:

THR = Gaji Pokok x Masa Kerja / 12 Bulan

Berikut tabel yang menunjukkan rumus perhitungan THR berdasarkan jenis pekerja:

Jenis Pekerja Rumus Perhitungan THR
Karyawan Tetap THR = Gaji Pokok x Masa Kerja / 12 Bulan
Karyawan Kontrak THR = Gaji Pokok x Masa Kerja / 12 Bulan
Pekerja Harian THR = Gaji Harian x Jumlah Hari Kerja dalam Setahun / 12 Bulan

Contoh Perhitungan THR

Misalnya, seorang karyawan tetap bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000. 000. Perhitungan THR Budi adalah:

THR Budi = Rp 5.000.000 x 5 tahun / 12 bulan = Rp 2.083.333,33

Jadi, THR yang diterima Budi adalah Rp 2.083.333,33.

Faktor-faktor yang Memengaruhi Besarnya THR

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi besarnya THR, antara lain:

  • Masa kerja
  • Gaji pokok
  • Jenis pekerjaan
  • Kinerja karyawan
  • Kemampuan perusahaan

Penghitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR tidak hanya ditentukan oleh gaji pokok, tetapi juga dipengaruhi oleh masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang bagaimana masa kerja memengaruhi besaran THR:

Masa Kerja dan Besaran THR

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjelaskan bahwa masa kerja memengaruhi besaran THR yang diterima. Karyawan yang bekerja selama satu tahun penuh berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun penuh, THR dihitung proporsional dengan masa kerjanya.

Contoh Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

  • Karyawan dengan masa kerja 1 tahun: Jika gaji pokok Rp 4.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp 4.000.000.
  • Karyawan dengan masa kerja 5 tahun: THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji, yaitu Rp 4.000.000.
  • Karyawan dengan masa kerja 10 tahun: THR yang diterima juga sama dengan satu bulan gaji, yaitu Rp 4.000.000.

Perhitungan THR untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung proporsional dengan masa kerjanya. Misalnya, karyawan yang bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 x gaji pokok. Berikut adalah contoh perhitungannya:

THR = (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Pokok

Contoh: Karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji pokok Rp 4.000.000, maka THR yang diterima adalah:

THR = (6 bulan / 12 bulan) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000

Kriteria Penerima THR

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak bagi setiap pekerja yang telah memenuhi syarat tertentu. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima THR, mari kita bahas kriteria penerima THR berikut ini.

Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR

Pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Telah bekerja selama satu bulan atau lebih pada perusahaan yang bersangkutan.
  • Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Mempunyai status sebagai pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja harian lepas.

Kondisi Pekerja yang Tidak Berhak Menerima THR

Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pekerja tidak berhak menerima THR, antara lain:

  • Pekerja yang baru bekerja kurang dari satu bulan pada perusahaan yang bersangkutan.
  • Pekerja yang mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang diberhentikan dengan hormat karena alasan tertentu, seperti habis masa kontrak atau pensiun.
  • Pekerja yang sedang menjalani masa cuti tanpa gaji.

Mekanisme Pengajuan dan Pencairan THR

Mekanisme pengajuan dan pencairan THR biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengajuan dan pencairan THR:

  • Pekerja mengajukan permohonan THR kepada perusahaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Perusahaan melakukan verifikasi data pekerja yang mengajukan THR.
  • Perusahaan menetapkan jadwal pencairan THR, yang biasanya dilakukan beberapa hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Perusahaan mencairkan THR kepada pekerja melalui rekening bank yang telah didaftarkan.

Deadline Pembayaran THR

Menjelang Hari Raya keagamaan, pekerja tentu menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka. Untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai peraturan, penting bagi Anda untuk mengetahui batas waktu pembayarannya. Artikel ini akan membahas mengenai deadline pembayaran THR, sanksi bagi perusahaan yang melanggar, dan cara melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Batas Waktu Pembayaran THR, Cara menghitung thr

Batas waktu pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.

  • Teguran tertulismerupakan sanksi ringan yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR untuk pertama kali.
  • Pembatasan kegiatan usahamerupakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR untuk kedua kalinya.
  • Pencabutan izin usahamerupakan sanksi terberat yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR secara berulang.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan Pembayaran THR

Jika Anda mengalami kendala dalam menerima THR, Anda dapat melaporkan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR ke:

  • Dinas Ketenagakerjaan setempat
  • Serikat Pekerja/Buruh
  • Lembaga bantuan hukum

Saat melaporkan, siapkan bukti-bukti seperti surat perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.

Simpulan Akhir

Cara menghitung thr

Menghitung THR bukan hal yang rumit. Dengan memahami dasar hukum dan faktor-faktor yang memengaruhi besarannya, Anda dapat memastikan bahwa Anda menerima hak yang seharusnya. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja, dan jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait jika Anda merasa hak Anda tidak terpenuhi.

Tinggalkan komentar